Indonesia kembali
merayakan Pesta demokrasi pemilu kepala daerah
9 desember 2015 mendatang yang akan diikuti oleh 9 provinsi dan 260
kabupaten/kota. Hal ini memberikan harapan angin segar bagi masyarakat terharapan
perubahan kodisi krisi yang menggurita disegala lini negeri ini. Selain itu juga
sebagai tolak ukur wajah demokrasi di Indonesia yang baru saja telah genap merdeka selama 70 tahun.
Berkaca terhadap
berjalanya pilkada sebelumnya, mengharuskan perlunya evaluasi, berkaitan dengan
penghematan anggaran. Menurut ketua KPU Husni Kamil Manik menuturkan, pilkada serentak
akan lebih menghemat tenaga dan anggaran. Tetapi jika kita lihat, permasalahan klasik
yang masih menjadi penyakit salah satu adalah praktik money politik. Menurut ketua
Perludem Didik Supriyanto menyatakan, sumber pendanaan pilkada yang masih
menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pilkada 2015 rentan
dipermainkan oleh kepala daerah yang masih menjabat atau DPRD.
Pemerintah telah melakukan
serangkaian persiapan untuk pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak, salah
satunya adalah menyusun anggaran penyelenggaraan
pilkada. Permasalahannya, hingga menjelang
dimulainya tahapan pilkada,
masih ada daerah yang
belum menetapkan anggaran
kegiatan pilkada serentak
2015 dalam Perda
APBD 2015, sehingga KPU Daerah
tidak dapat menyelenggarakan tahapan Pilkada sesuai jadual. Dan lebih jauh,
Pilkada di daerah-daerah tersebut dapat tidak terlaksana. Tentu saja, persoalan
anggaran ini perlu mendapat
perhatian serius agar
pilkada serentak 2015
berjalan sesuai mandat
UU. Hal tersebut menjadi sorotan yang perlu diperdalam karena rentan
terjadi penyalahgunaan anggaran.
Koordinator
Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan pemilihan kepala
daerah tahun (Pilkada) 2015 yang akan diselenggarakan secara serentak, tetap
berpotensi menyalahgunakan uang negara. Terutama dana bantuan sosial
dan dana hibah. Untuk itu, dia
mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) melakukan
pengawasan ekstra. Menurut Ade, penyalahgunaan anggaran negara dalam
Pilkada, sangat rentan. “Paling bahaya dilakukan penyelenggara negara. Hasil
riset kami, beberapa penyelenggara mengaku mendapat uang,”Apalagi, sistem
Pemilu yang diterapkan Indonesia saat ini membutuhkan dana yang sangat besar.
Besarnya modal
kampanye dalam pendanaan pilkada yang hanya dari Anggaran Pendapatn Belana
Daerah (APBD) menjadikan sebuah partai tertentu terkadang mencari jalan pintas
dengan politik uang atau suap menyuap dengan dalih mahar di balik pelaksanaan
Pilkada. Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane. "Bagaimana pun
keberadaan uang mahar adalah kejahatan yang melanggar KUHP," Neta menilai, uang mahar bukanlah biaya
politik tapi kejahatan politik yang bernuansa suap menyuap, untuk mendapatkan
satu posisi yakni sebagai calon kepala daerah dari satu partai politik
tertentu. Hal inilah yang masih menjadi permasalahan yang menciderai demokrasi
bangsa ini. Efek dari itu semua adalah munculnya korupsi yang dilakukan dengan
ambisi mengembalikan uang modal kampanye.
Jika Pratik seperti ini masih berlanjut, maka mustahil demokrasi dan
keadilan dinegeri ini dapat ditegakkan dengan baik. Untuk itu, tidak hanya
Polri yang menangkap dan memproses para pelakunya ke pengadilan, tetapi semua
pihak harus saling mendukung pencegahan tindakan tersebut. Tujuannya agar
proses Pilkada serentak di 2015 ini bisa berjalan bersih, transparan, tidak
diwarnai praktek suap menyuap atau politik uang sehingga menghasilkan kepala
daerah yang dipilih secara bersih dan demokratis.
